PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMATAN. ROWOKELE
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 ROWOKELE
Alamat: Desa Giyanti,
Kec. Rowokele, Kab. Kebumen
|
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 2 GIYANTI
Nomor : 421.2/....03...../2012
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
KEPALA SD NEGERI 2 GIYANTI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka memberikan arah/rambu-rambu pengelolaan sekolah,
khususnya dalam bidang akademik maka
perlu ditetapkan Peraturan Akademik.
b. bahwa untuk penetapan Peraturan
Akademik perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Perendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian;
6. Peremndiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil rapat dewan pendidik tanggal 12 Juli 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH DASAR NEGERI 2 GIYANTI UPT DINAS DIKPORA
UNIT KECAMATAN ROWOKELE
|
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1.
Setiap
peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual
pelajaran yang telah ditetapkan.
2.
Setiap
peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3.
Apabila
berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada
fihak sekololah.
4.
Peserta
didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan
surat keterangan dokter.
5.
Peserta
didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik
akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta
didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas
dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang
diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang
diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan indicator paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 (empat), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian
Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai
minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial direncanakan dan
dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Sekolah bagi
peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi
persyaratan mengikuti ujian.
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS)
Ujian Sekolah Dasar Negeri 2 Giyanti yang diputuskan melalui rapat dewan
pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas
III
(2) Ujian Akhir Nasional/ Ujian Nasional.
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,
naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian
dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian
Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan
Kelas
Pasal
14
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun
pelajaran.
2.
Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.
Rata-rata nilai
kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah
setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
c. lulus ujian sekolah dan Ujian Nasional,
sesuai dengan SKL yang ditentukan
2. Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.
Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan
rapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.
Setiap
peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan
fasilitas belajar yang dimiliki oleh madrasah.
2.
Fasilitas
belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.
Perpustakaan
b.
Buku
Pelajaran
c.
Buku
Referensi
d.
Buku
Perpustakaan
3.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,
dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan
serta mengisi buku pinjaman.
5.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan
Konsultasi
Pasal 17
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru
mapel.
2.
Layanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.
Akademik
b.
Bimbingan
dan Konseling
3.
Lanyanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik
maupun orangtua/wali peserta didik
4.
layanan
konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,
meliputi:
a.
Bimbingan
belajar
b.
Bimbingan
pribadi
c.
Bimbingan
sosial, dan
d.
Bimbingan
karir.
5.
Catatan
hasil lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam
buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh
warga sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada anggaran sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
Giyanti
13 Juli 2012
|
Kepala Sekolah
MUTOHAR, S.Pd.SD
NIP
.19641112 198608 1 002