PERATURAN KEPALA SD NEGERI 2 GIYANTI
NOMOR : 421.2/01 / PK/2012
TENTANG
KODE ETIK GURU SD NEGERI 2 GIYANTI KEC.ROWOKELE
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala SD Negeri 2 Giyanti Kec.Rowokele
Menimbang
: Bahwa
dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SD Negeri 2 Giyanti Kec.Rowokele,
perlu menetapkan kode etik Guru SD Negeri 2 Giyanti
Mengingat : 1. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007
tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Kode
etik Guru SD Negeri 2 Giyanti sebagai berikut.
BAB I
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1) Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru SD Negeri 2 Giyanti sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan
warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana
yang dimaksud pasal ayat 1
pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam
dan di luar sekolah.
Pasal
2
(1) Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti merupakan pedoman sikap dan perilaku
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru SD Negeri 2 Giyanti dalam hubungannya dengan
peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.