Rabu, 17 April 2013

KODE ETIK GURU SDN 2 GIYANTI


PERATURAN KEPALA SD NEGERI 2 GIYANTI
NOMOR : 421.2/01 / PK/2012

TENTANG
KODE ETIK GURU SD NEGERI 2 GIYANTI KEC.ROWOKELE

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Kepala SD Negeri 2 Giyanti Kec.Rowokele

Menimbang       :      Bahwa dalam rangka mengendalikan kualifikasi dan kompetensi guru SD Negeri 2 Giyanti Kec.Rowokele, perlu menetapkan kode etik Guru SD Negeri 2 Giyanti
                                
Mengingat        :    1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 TAHUN 2007  tentang standar Kepala Sekolah/Madrasah
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007  tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     Kode etik Guru SD Negeri 2 Giyanti sebagai berikut.

BAB I
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru SD Negeri 2 Giyanti sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasal ayat 1 pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru SD Negeri 2 Giyanti berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru SD Negeri 2 Giyanti dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.